Pelaku Pembunuhan di Luwu Ditangkap
Kasus Pembunuhan Salu Paremang, Polres Luwu Sita 5 Unit Motor
Penangkapan Ismail berdasarkan LP/130/VI/2020/Polda Sulsel/ResLuwu/SPKT tanggal 21 Juni 2020 dengan pelapor Diana Norma.

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Personel Polres Luwu telah menangkap terduga pelaku utama kasus pembunuhan Ismail (24) warga Desa Salu Paremang, Kecamatan Kamanre.
Penangkapan Ismail berdasarkan LP/130/VI/2020/Polda Sulsel/ResLuwu/SPKT tanggal 21 Juni 2020 dengan pelapor Diana Norma.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Seperti sebilah badik, satu lembar baju korban, dan lima unit motor.
Sebagian motor merupakan milik pelaku yang ikuti menganiaya korban sebelum tewas ditikam IN (19).
"Ada beberapa orang yang ikut menganiaya pelaku yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Senin (22/6/2020).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu menangkap warga Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, berinisial IN.
IN diduga sebagai pelaku kasus pembunuhan Ismail (24) warga Desa Salu Paremang, Kecamatan Kamanre.
Faisal mengatakan, penikaman yang menewaskan Ismail terjadi di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Minggu (21/6/2020) dini hari.
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal pada Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.