Korupsi Proyek Pasar Cabbenge
Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Cabbenge Soppeng Mandek, Ada Apa dengan Kejati Sulsel?
Penggiat Anti Korupsi ini mengaku banyak kasus korupsi yang tidak tuntas di Kejati. Bukan hanya penanganan kasus pasar Cabengnge.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cabbenge, Kabupaten Soppeng, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mandek.
Belum ada perkembangan penanganan kasus ini sejak diusut tahun 2019.
"Kasus Cabbenge ini merupakan salah satu kasus mandek yang ada di Kejati Sulsel," kata Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawes,i Kadir Wokanubun melalui pesan WhatsApp.
Pegiat anti korupsi ini mengaku banyak kasus korupsi yang tidak tuntas di Kejati. Bukan hanya penanganan kasus pasar Cabengnge.
"Hampir semua penanganan kasus mandek di Kejati, olehnya itu memang harus ada perhatian serius untuk penuntasan terhadap kasus tersebut," tegasnya.
Kadir meminta ada keseriusan Kejaksaan menuntaskan kasus korupsi. "Olehnya itu memang harus ada perhatian serius untuk penuntasan terhadap kasus tersebut," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Idil yang dikonfirmasi belum mengetahui perkembangan kasus itu. "Nanti saya cek," jawab Idil singkat.
Diberitakan sebelumya, Kejaksaan mengusut kasus ini karena pada pembangunan Pasar Cabbenge di Kecamatan Lilirilau, diindikasi ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan audit BPK.
Pasar yang dikerjakan oleh PT Pelita Griya Asrimuda tahun 2003, sebagai pengembang menerima dana pembangunan sebesar Rp 8 miliar lebih dari Pemkab Soppeng tanpa melalui proses tender.
Selain itu terjadi pengalihan pengelolaan Pasar Cabbenge diambil oleh Pemkab Soppeng pada tahun 2016 silam.
Padahal proses pembangunan terminal dan pelataran parkir yang menjadi bagian dari pembangunan tidak kunjung selesai.
Saat itu, Nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak.