Tutup Paksa 5 THM di Nusantara Makassar, Polisi Bubarkan Pengunjung dan Pramuria
Penutupan itu dilakukan setelah tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar bersenjata lengkap merazia kawasan yang dikenal dengan nama Nusantara itu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar menutup paksa lima Tempat Hiburan Malam (THM) di Jl Nusantara, Kecamatan Ujung Pandang, Minggu (21/6).
Kelima THM itu dianggap melanggar karena beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Padahal pemerintah kota belum memberikan izin usaha hiburan untuk beroperasi.
Penutupan itu dilakukan setelah tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar bersenjata lengkap merazia kawasan yang dikenal dengan nama Nusantara itu.
Tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar terdiri dari Tim Respon Angngaru, Opsnal Tipiring dan Satuan Sabhara.
• Selama Juni, Bertambah 2.259 Pasien Covid-19 di Sulsel
• 4 Pelaku Tawuran di Tallo Makassar Jalani Rapid Test
• TTGTPP Covid-19 Parepare Tertibkan Kafe Melanggar Jam Operasional
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengatakan, pihaknya merazia kawasan itu setelah mendapat informasi sejumlah tempat hiburan nekat buka di tengah pandemi Covid-19.
“Mereka nekat beroperasi di tengah pandemi padahal belum mendapat izin dari pemerintah,” kata mantan Kapolres Bone tersebut, Minggu (21/6).
Pihaknya juga menegur pemilik atau penanggung jawab tempat hiburan malam itu untuk tidak melakukan pelanggaran serupa hingga ada izin dari pemerintah.
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada menambahkan, personel gabungan terpaksa meminta pengunjung dan pramuria THM segera meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.
• Ini 10 Youtuber dengan Penghasilan Terbesar di Indonesia, Teratas Baim Paula, Didominasi Bintang TV
• 5 Artis Tanah Air Ini Juga Berulang Tahun pada 21 Juni Sama dengan Presiden Jokowi, Siapa Mereka?
• Fakta Dibalik Duet Betrand Peto dengan Anak Didi Kempot Saka & Seikan Nyanyi Lagu Bapak
"Dari hasil introgasi penanggung jawab THM ini, mereka membuka outletnya karena ada informasi yang beredar untuk membuka usaha meski surat edaran wali kota belum ada," jelas Asfada.
Polres Pelabuhan juga menyemprot disinfektan di kawasan itu pagi kemarin untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pak Kapolres instruksikan penyemprotan untuk pencegahan Covid-19. Itu dilakukan karena pada saat razia ada kerumunan warga,” ucap Asfada.(*)