Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perpanjangan Belajar dan Kuliah di Sulsel Hingga 4 Juli

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan tujuh kali Surat Edaran perpanjangan masa bekajar dan kuliah dari rumah.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/FADLY ALI
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Plt Kadisdik Sulsel) Basri 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Plt Kadisdik Sulsel) Basri mengatakan, masa belajar dan kuliah dari rumah di Sulsel diperpanjang hingga Julibmendatang.

"Diperpanjang hingga 4 Juli," ujar Basri via pesan WhatsApp, Minggu (21/6/2020).

Namun saat dimintai Surat Edaran (SE) yang memperlihatkan bahwa masa belajar dan kuliah diperpanjang, tidak diberikannya.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengeluarkan tujuh kali Surat Edaran perpanjangan masa bekajar dan kuliah dari rumah.

Terakhir Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.2/3450/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan.

Dalam surat yang diteken Gubernur NA per Kamis (4/6/2020) tertuang, berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.

Dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Maka disampaikan empat hal ini. Salah satunya perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 19 Juni 2020.

Kedua, seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020

Ketiga proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Keempat, dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal di rumah.

Apakah ada perubahan terkait SE sebelumnya dan SE baru yang diteken Gubernur Sulsel? Basri enggan berkomentar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved