Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

Cabuli Gadis 16 Tahun, Pemuda Desa Rampoang Luwu Utara Ditangkap Polisi

AR ditangkap personel Polsek Bone-bone usia dilaporkan mencabuli gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Pemuda asal Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, AR (22) ditangkap polisi akibat kasus pencabulan anak di bawah umur. 

TRIBUNLUTRA.COM, TANALILI - Seorang pemuda asal Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, AR (22) diringkus polisi.

AR ditangkap personel Polsek Bone-bone usia dilaporkan mencabuli gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Kapolsek Bone-bone, AKP Harold Kaloari mengatakan, penangkapan AR berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 16 Juni 2020.

Usai menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban Nomor: LPB/35/VI/2020/SPKT Sek Bone-bone tanggal 16 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Harold, Minggu (21/6/2020).

Harold menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi pada Desember 2019 hingga Januari 2020.

Pelaku dilaporkan telah mencicipi tubuh korban di rumahnya.

"Jadi pelaku ini beberapa kali menjemput korban di Luwu Timur lalu membawa ke rumahnya. TKP di rumah pelaku," jelas Harold.

Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya.

"Sudah ditetapkan tersangka dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur. Walaupun dalam pemeriksaan penyidik tidak mendapatkan alat bukti tapi pelaku mengakuinya," katanya.

Atas perbutannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

"Kita berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi, maka dari itu orang tua kita minta memperketat pergaulan anaknya apabila di luar rumah," pintanya.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved