Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekayaan Fedrik Adhar

DAFTAR Kekayaan Fedrik Adhar JPU Tuntut Penyiram Wajah Novel Baswedan 1 Tahun Penjara, Punya 5 Mobil

Berikut ini Daftar kekayaan Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang tuntut pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan dengan satu tahun

Editor: Rasni
Twitter
Lihat tanda pangkatnya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini daftar kekayaan Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang tuntut pelaku penyiraman Air Keras ke wajah Novel Baswedan dengan satu tahun penjara. 

Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan dari dua terdakwa melukai penyidik KPK itu. 

Sejak saat itu nama Fedrik Adhar yang ternyata bukan orang biasa itu disorot masyarakat. 

Inilah pekerjaannya masa lalu sebelum jadi JPU. Cek juga Daftar harta kekayaannya. Ada 5 mobil loh

Melakukan tuntutan yang ringan meski telah merusak indera penglihatan, sosok Jaksa dalam persidangan kasus Novel Baswedan pun menjadi bulan-bulanan Netter. Hingga banyak yang mencari tahu tentang dirinya.

FOTO: Hindari Kabel Putus, Ranting Pohon di Jalan Tun Abd Razak Dipangkas

Resmi Bergabung, Ini Alasan Chelsea Rekrut Timo Werner

Kronologi Perkelahian Hana Hanifah dan Mantan Pacar Atta Halilintar, Berujung pada Laporan Polisi

Ini Fakta-faktanya: 

1. Usia

Fedrik Azhar berusia 37 tahun.

Ia lahir pada 28 September 1982.

2. Rekam jejak

Rekam jejak jaksa Fedrik Azhar yang menangani kasus Novel Baswedan di Kejaksaan.

Hal itu dapat diketahui dari sederet foto Fedrik Adhar yang mudah dicari di mesin pencarian google.

Selain itu, informasi dari NIP Fedrik Adhar juga dapat menyingkap beberapa hal terkait rekam jejaknya status kepegawaiannya di Kejaksaan RI.

Mari kita mulai dengan sebuah dokumen yang dapat ditemukan lewat mesin pencarian google.

Dokumen itu berjudul DAFTAR PESERTA SELEKSI CALON PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMBENTUKAN JAKSA KEJAKSAAN RI TAHUN ANGGARAN 2013 YANG DINYATAKAN LULUS TAHAP I (AKADEMIK) tertanggal 1 April 2013 dengan nomor B-.247 /c.4/cp.2/04/2013.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved