Suami Bunuh Istri Muda Pakai Kapak, Cemburu Setelah Ditolak Berhubungan Ranjang, Kronologi
Informasi yang dihimpun, pembunuhan dilakukan tersangka Heri (29) kepada istrinya, W (24) terjadi pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.
TRIBUN-TIMUR.COM - Gara-gara terbakar cemburu, seorang suami di Dusun II, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tega membunuh istrinya.
Pelaku mengahabisi nayawa istri dengan menggunakan Kapak.
Pelaku sempat hendak bunuh diri dengan melukai tangan kirinya, juga dengan kapak.
Informasi yang dihimpun, pembunuhan dilakukan tersangka Heri (29) kepada istrinya, W (24) terjadi pada Rabu 27 Mei 2020 sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku cemburu dan emosi karena istrinya selalu menolak diajak berhubungan intim.
• Dukungan KPK dan DPR ke Bintang Emon Setelah Kritik Penyerangan Novel Baswedan, Lengkap dari Istana
• 5 Fakta Russ Medlin, Buronan FBI Ditangkap Polisi di Jakarta Karena Sewa PSK Anak di Bawah Umur
Korban dibunuh pada saat sedang tidur.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Iya benar. Sudah kita konferensi pers," katanya, melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (17/6/2020).
Dikatakannya, kekerasan dalam rumah tangga ini tergolong sadis.
Pelaku patut diberikan ganjaran yang setimpal terlebih lagi korban tersebut merupakan istri dari tersangka.
Dijelaskannya, Heri melakukan perbuatan tersebut berawal dari kecemburuannya terhadap istrinya (W).
Baru pulang dari Malaysia
Heri yang baru pulang dari Malaysia merasa perilaku istrinya sudah berubah dan kurang harmonis dalam mengarungi bahtera rumah tangganya.
Emosi dan cemburunya memuncak pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Heri menebas korban menggunakan kapak hingga tewas lalu meninggalkan korban.
Heri berlari ke rumah neneknya dan membuang kapak yang sebelumnya digunakannya untuk menebas korban.
Di rumah neneknya, Heri mengambil sebilah kapak lalu mencoba bunuh diri dengan mengkampakkan pergelangan tangan kirinya.
“Aksi tersangka diketahui warga dan langsung dievakuasi ke RS Wira Husada sebelum dibawa ke Mapolres Asahan guna dilakukan pemeriksaan,” katanya.
• Dukungan KPK dan DPR ke Bintang Emon Setelah Kritik Penyerangan Novel Baswedan, Lengkap dari Istana
• 5 Fakta Russ Medlin, Buronan FBI Ditangkap Polisi di Jakarta Karena Sewa PSK Anak di Bawah Umur
Lengan kiri diamputasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Medan, tersangka dalam kondisi baik.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan tangan sebelah kiri tersangka juga telah diamputasi karena mengalami kerusakan pada jaringan ototnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs pasal 338 KUH Pidana, Jo pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri dengan Kapak, Pelaku Cemburu Korban Tak Mau Diajak Berhubungan Badan",