DPRD Mamasa
Mantan Ketua DPRD Mamasa Langgar Tatib, Badan Kehormatan Bungkam
Betapa tidak, mantan Ketua DPRD dua periode itu tak pernah mengikuti rapat paripurna pasca dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat Muhammadiyah Mansyur kembali memperlihatkan hal tak pantas sebagai seorang wakil rakyat.
Betapa tidak, mantan Ketua DPRD dua periode itu tak pernah mengikuti rapat paripurna pasca dilantik sebagai anggota DPRD periode 2019-2024.
Sejak dilantik berdasarkan daftar hadir, sebelumnya Muhammadiyah Mansyur telah lebih dari 10 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna.
Sementara sesuai tata tertib (Tatib) DPRD Mamasa, anggota dewan yang tidak hadir mengikuti agenda rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut, dapat diberi sanksi penggantian antar waktu (PAW).
Namun ironisnya, hingga saat ini belum ada sanksi pelanggaran yang diberikan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa terhadap Muhammadiyah Mansyur.
Meski begitu, anggota BK Taufik mengakui jika Muhammadiyah Mansyur memenuhi unsur pelanggaran tata tertib.
Hal itu diakui Taufik Ketua Fraksi Partai Demokrat saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Mamasa, Selasa (26/6/2020) siang tadi.
"Iya sudah jelas melanggar kalau begitu," ujar Taufik ketika ditanya apakah yang bersangkutan benar melanggar tata tertib.
Soal mekanisme dan sanksi yang seharusnya diberikan kepada Muhammadiyah Mansyur, Taufik berujar, saat ini pihaknya masih mengkaji hal itu.
Namun diakuinya, terkait pelanggaran itu, pihaknya telah melakukan rapat internal dan memanggil yang bersangkutan.
Hanya saja lanjut Taufik, ketika BK menyampaikan hasil rapat, Muhammadiyah Mansyur bergeming akan ikut rapat selanjutnya.
Tetapi lagi-lagi, sejak Senin kemarin hingga saat ini, DPRD Mamasa menggelar tiga agenda rapat namun satupun dihadiri anggota fraksi golkar itu.
Padahal kata Taufik, setiap kali ada rapat selalu ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tulisan.
"Selalu kita beritatahukan tetapi jawabanya hanya itu, bahwa ia akan hadir tetapi kenyataannya sekarang tidak hadir lagi,"
Tapi waktu paripurna secara virtual dia ikut," kata Taufik melanjutkan.
Saat diberondong pertanyaan oleh sejumlah awak media terkait sanksi yang diberikan kepada Muhammadiyah Mansyur, Taufik berdalih masih dalam proses pengkajian.
Bahkan Taufik mengaku ke depannya masih akan melakukan rapat terkait pelanggaran itu.
Walau Muhammadiyah Mansyur sebelumnya telah lebih dari 10 kali berturut-turut tidak mengikuti rapat paripurna, namun belum ada sanksi yang diberikan oleh BK.
Menanggapi itu, Taufik menegaskan, jika telah 6 kali berturut-turut tidak hadir, barulah pihaknya memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk pemberian sanksi.
"Kami sudah panggil tetapi yang bersangkutan datang dan bersedia mengikuti rapat," katanya.
Sehingga, dapat dipastikan atas dasar itu, pihak BK tidak memberikan sanksi sesuai Tatib, walaupun kenyataannya yang bersangkutan tidak lagi hadir pada rapat paripurna yang digelar saat ini.
Menanggapi ketidak hadirannya pada rapat yang digelar pagi hingga siang tadi, Muhammadiyah Mansyur mengatakan, hal itu murni karena ia tidak mendapat undangan dan pemberitahuan awal dari persidangan, bahwa paripurnanya akan dilakukan secara virtual lagi.
"Jadi tidak ada maksud secara sengaja untuk tidak hadir di paripurna," bantah Muhammadiyah saat dikonfirmasi via whatsapp malam tadi.
Diakunya, saat ada panggilan BK, ia hadir di kantor untuk memberikan penjelasan, namun pihak BK tidak sempat hadir.
"Yang meskipun sebelumnya saya sudah konpirmasi dengan rekan-rekan di BK.
Tiga kali paripurna dimasa pandemi, dua kali saya ikut. yang ketiga ini tidak sempat ikut karena alasan itu tadi," pungkasnya.