Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Terbaru Jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Hanya Pakai Popok saat Dikubur, ini Kata MUI Jatim

Fakta Terbaru Jenazah PDP COVID-19 di Surabaya Hanya Pakai Popok saat Dikubur, ini Kata MUI Jatim

Editor: Ilham Arsyam
int
ilustrasi 

Selain berdasarkan pada syariat, pemulasaraan jenazah berdasarkan fatwa MUI ini juga untuk meminimalisasi kegaduhan yang timbul di masyarakat.

"Masyarakat ini kan beragama dan punya tata krama, kalau hak-hak keberagamaannya tidak dilindungi tentu akan menimbulkan kegelisahan.

Jadi harus disucikan, dikafani, dibungkus plastik yang kedap air lalu dipetikan dan jenazah dimiringkan ke kanan. Harus disalatkan juga, karena ini wajib kifayah, insya Allah sudah aman karena sudah dibungkus plastik dan dimasukkan ke peti," kata Ainul.

3. Kata Binmas Islam

Bukan hanya pada fatwa MUI, tata cara pemulasaraan jenazah dari Dirjen Binmas Islam, menurut Ainul juga menyebutkan hal yang demikian.

"Tolong pihak rumah sakit dan gugus tugas COVID-19 memperhatikan hal ini.

Agar keselamatan petugas tetap dijaga, yang memandikan tetap terlindungi dan mayitnya pun juga sudah terpulasara dengan baik," ujarnya.

4. Tata cara menurut panduan Kemenag

Berikut tata cara pengurusan jenazah berdasarkan edaran surat protokol penanganan Covid-19 Kemenag RI, dilansir dari Tribunnews Wiki dalam artikel 'Begini Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19 Menurut Kemenag'

Pengurusan jenazah

- Pengurusan jenazah dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

- Jenazah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan plastik (tidak tembus air).

- Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

- Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

- Jenazah disemayamkan tak lebih dari 4 jam.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved