Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin Dijatuhi Hukuman Mati

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis,

Tayang:
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. Aulia dan Kelvin dinyatakan telah membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan Muhammad Adi Pradan alias Dana (23).

Pupung merupakan suami Aulia. Dana adalah putra Pupung tetapi anak tiri bagi Aulia.

Kelvin, yang berstatus anak tiri Pupung, ikut serta dalam pembunuhan itu.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa, tindakan Aulia dan Geovani sangat tercela, meresahkan masyarakat, sangat sadis, serta telah membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban.

"Dan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Hakim Ketua, Yosdi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Para terdakwa juga terbukti telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sigit Hendradi selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan ia mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan tuntutannya. Namun ia mengunggu sikap para terdakwa.

"Kami tunggu dulu sikap dari mereka (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata Sigit saat dihubungi.

JPU sebelumnya memang telah menuntut hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan kedua terdakwa dalam kasus pembunuhan itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Ada Hal Meringankan, Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati pada Aulia Kesuma dan Putranya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved