Breaking News
Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Wanita yang Bunuh dan Bakar Suami karena Tolak Jual Rumah, Dijatuhi Hukuman Mati, Anaknya Juga

Bahkan yang memberatkan, untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan tiga pelaku lainnya dalam merencanakan.

Editor: Ina Maharani
KOMPAS.COM
Rekonstruksi pembakaran jenazah Pupung dan Dana di dalam mobil itu digelar di Lapangan Sabhara, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Pantauan Kompas.com, adegan rekonstruksi itu menghadirkan tersangka Aulia Kesuma (AK). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA) 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Perjalanan asus tewasnya pria dibunuh istri dan anak tirinya, sudah nyaris selesai.

Dua terdakwa utama sudah dijatuhi hukuman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap dua terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin.

Keduanya adalah otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23), dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Sidang digelar secara teleconference melalui layar protektor.

Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana.

 Kirim Pesan ke Pacar di Rumah Lagi Sepi Cowok Langsung OTW, Hal Ngeri Terjadi Setelahnya

Motif pembunuhan terhadap Pupung dan Dana, diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.

Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp 10 Miliar.

Saat putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim, Aulia yang mengenakan jilbab biru, di layar protektor tampak serius mendengarkan.

Begitu juga dengan Geovanni, yang kadang di layar protektor hanya bagian atas kepalanya saja yang ditampakkan.

Aulia dan Geovanni tampak berada di tempat terpisah di layar protektor.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis maksimal yakni pidana mati terhadap terdakwa Aulia Kesuma (45) dan anaknya Geovanni Kelvin, otak pembunuhan terhadap ayah dan anak yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23). (Warta Kota)

Ketika Ketua Majelis Hakim Yosdi menyatakan bahwa hukuman terhadap keduanya adalah pidana mati, ekspresi wajah Aulia makin lesu dan pasrah.

Ia kemudian mengangkat kedua telapak tangannya dan diusapkan atau ditutupkan ke wajahnya beberapa saat.

Pandangannya semakin kosong.

Satu tangannya kemudian diletakkan di dahinya beberapa saat.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved