Rujab Wabup Mamuju
Lahan Rujabnya Digugat Warga, Begini Kata Wakil Bupati Mamuju
Irwan SP Pababari menuturkan kasus tersebut sebenarnya sudah lama. Bahkan sudah incrach saat digugat oleh orangtua Andi Amirullah Jaya, Andi Jawas.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Wakil Bupati Mamuju H Irwan SP Pababari angkat bicara terkait perkara lahan rumah jabatannya di gugat oleh warga ke Pengadilan Negeri Mamuju.
Tanah Rujab Wakil Bupati Mamuju, Andi Amirullah Jaya, anak almarhum Andi Jawas, yang diketahui keturunan langsung, H Abdul Hamid, yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Selain tanah Rujab Wakil Bupati, Andi Amirullah juga menggugat tanah Rujab Ketua DPRD Mamuju.
Irwan SP Pababari menuturkan kasus tersebut sebenarnya sudah lama. Bahkan sudah incrach saat digugat oleh orangtua Andi Amirullah Jaya, Andi Jawas.
Kendati begitu, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sementara berjalan di PN Mamuju.
"Sebenarnya kasus ini dari lama. Jadi begini sebenarnya, sesuai pelajaran yang pernah saya pelajari di Fakultas Hukum ini menyalahi asas hukum ne bis in idem, artinya tidak ada perkara yang diadili lebih daripada satu kali dengan kasus yang sama. Ini kasusnya sama meskipun penuntutnya berbeda," kata Irwan, Selasa (16/6/2020) malam.
Sementara untuk pembayaran konpensasi Pemkab senilai Rp. 600 juta ke Hudalia, Irwan mengaku tidak tahu persis.
“Saya tidak tahu persis (soal uang konpensasi Rp600 juta ke Hudalia), pokoknya kalau soal teknis kuasa hukum Pemda yang tahu,"jelasnya.
“Sepengetahuan saya dulunya Andi Jawas menuntut dan sudah Incrach. Setelah Andi Jawas meninggal mungkin anak-anaknya menuntut lagi. Tetapi kita serahkan ke kuasa hukum Pemkab untuk mengawal proses itu di persidangan. Ini sudah incrach sejak jaman pak Suhardi Duka (Bupati Mamuju sebelum Habsi Wahid),"sambungnya.