Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Akibat Wabah Covid-19, Rutan Makassar Belum Bisa Terima Tahanan Baru

Wabah Corona, Rutan di Kota Makassar, tidak menerima penitipan tahanan baru dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Rutan Kelas 1 Makassar
Aktivitas Pengawai Rutan Kelas 1 Makassar di tengah wabah Covid-19. Mereka menggunakan masker sebagai pelindung dari penyebaran virus Corona 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sejak Covid 19 atau virus Corona mewabah di Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kota Makassar, tidak menerima penitipan tahanan baru dari Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Sampai sekarang belum," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Makassar, Darmansyah dalam rilisnya, Selasa (16/6/2020).

Darmansyah mengaku belum memastikan sampai kapan aturan pembatasan tahanan baru masuk ke Rutan berlaku karena itu adalah kebijakan dari pusat.

Rutan tidak menerima tahanan titipan baru dari Kepolisian dan Kejaksaan bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkup Rutan.

Selain tidak menerima tahanan titipan, Rutan juga membatasi layanan kunjungan.

Pengunjung yang ingin bertemu keluarganya bisa melalui layanan video call yang disiapkan Rutan.

Termasuk penitipan barang dari Keluarga warga binaan diterapkan dengan sistem drive thru.

Sementara guna mencegah penyebaran virus corona di gedung rutan telah disterilkan dengan penyemprotan disinfektan dan bilik.

Sekedar diketahui warga binaan yang mendekam di Rutan Kelas 1 Makassar hingga saat ini mencapai 1817. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved