Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDAM Makassar

Puluhan Orang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Pengelolaan PDAM pada tahun anggaran 2017 - 2018 diindikasi terjadi korupsi senilai Rp 31 miliar berdasarkan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (13/5/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada pengelolaan Perusaaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Pengelolaan PDAM pada tahun anggaran 2017 - 2018 diindikasi terjadi korupsi senilai Rp 31 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, sudah ada puluhan pihak yang diambil keterangannya untuk memastikan indikasi itu.

"Saya belum tau apakah ada hari ini diambil keteranganya. Untuk totalnya sudah diambil keterangan sekitar itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil kepada tribun melalui pesan WhatsApp.

Namun Idil belum menjelaskan siapa siapa pihak yang diambil keteranganya.

Tetapi sebelumnya diketahui mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto telah diambil keterangan oleh Kejaksaan.

Danny Pomanto diambil keterangan karena perannya pada saat itu menjabat sebagai Wali Kota Makassar

Danny pada saat itu menjelaskan keterlibatan dirinya dalam persoalan yang tengah ditelusuri Kejaksaan.

"Keterkaitan saya disitu berdasarkan rekomendasi BPK jelas sekali. Memerintahkan Pemerintah Wali Kota untuk merekomendasikan. Bukan bertangggungjawab, kalau ada bilang bertanggungjawab saya akan tuntut balik" tegasnya.

Danny mengaku sudah menindaklanjuti sesua dengan rekomendasi BPK. "Sudah ditindaklanjuti, tapi yang tindak lanjuti secara hukum itu Wawali (Wakil Wali Kota," ujarnya .

Sekedar diketahui kasus ini berawal adanya hasil audit Badan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) adanya indikasi kerugian negara.

Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 mengeluarkan lima rekomendasi yang diberikan, dua diantaranya berpotensi masalah hukum.

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved