Berlaku Juga di Polres Pelabuhan Makassar Buat SIM Gratis 1 Juli 2020, Ini Syaratnya
Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
TRIBUN-TIMUR.COM - Menyambut HUT ke-74 Bhayangkara Pada Rabu 1 Juli 2020, bakal ada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.
Pembuatan SIM gratis ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
Lalu syaratnya apa?
Ini syarat bikin SIM gratis 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara
Ingat yah berlaku di seluruh Indonesia
Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.
Program SIM gratis ini berlaku secara nasional.
• Dulu Jadi Korban Siraman Air Keras Suami, Kabar Lisa Kini Berbeda Lihat Penampilannya Juga
Dalam program ini, pembuat SIM gratis tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.
Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
• Buzzer Siapa Serang Bintang Emon? Coba Lihat Akun Twitternya, Ada yang Aneh Isinya Sama Semua
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2020.