Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2020, 4-6 September Pendaftaran Paslon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merilis jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Tayang:
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
KPU Makassar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merilis jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jadwalnya pun disosialisasikan via koran Tribun Timur edisi Senin (1562020) halaman 4. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar merilis jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jadwalnya pun disosialisasikan via koran Tribun Timur edisi Senin (15/6/2020) halaman 4.

Dalam grafis tersebut menjelaskan alur tahapan dimulai pengaktifan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak (15/6/2020) hingga (21/3/2021).

Lalu pada (24/6/2020) hingga (14/6/2020) pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP).

Dilanjutkan (15/7/2020) hingga (13/8/2020) Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih. Hingga pada (4-6/9/2020) digelar pendaftaran pasangan calon. (Lengkapnya, lihat diakhir berita).

Komisioner KPU Sulawesi Selatan Muhammad Asram Jaya mengatakan jadwal tahapan tersebut tidak hanya berlaku untuk Pilwali Kota Makassar saja, tetapi Pemilihan Bupati (Pilbup) juga.

"Tahapan Pemilihan Bupati atau Wali Kota sama," ujar Asram via pesan WhatsApp, Senin (15/6/2020).

Menurut Koordinator Divisi Umum, Rumah Tangga, dan Organisasi KPU Sulsel itu, mengaku ada perubahan tahapan sebab hari H atau pencoblosan pada 9 Desember.

"Namun interval waktunya sama saja," jelasnya.

Selain itu, penekanan berjalannya tahapan Pilkada Serentak berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 harus menerapkan protokol kesehatan.

"Dasar hukumnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pasal 122A ayat 3 berbuyi, waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," ujarnya.

"Secara teknis tiap tahapan dalam Pilkada serentak menerapkan protokol Covid-19," jelas Asram

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2020, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020:

- 19-22 Februari 2020: Penyerahan dukungan calon perseorangan
- 15 Juni 2020-31 Januari 2021: Masa kerja PPK dan PPS
- 24 Juni 2020-14 Juli 2020: Pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP)
- 15 Juli 2020-13 Agustus 2020: Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih
- 4-6 September 2020: Pendaftaran pasangan calon
- 14-18 September 2020: Penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Kabuaten/Kota kepada PPS melalui PPK
- 19-28 September 2020: Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
- 24 November 2020-23 Desember 2020: Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- 28 Oktober 2020-8 Desember 2020: Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh PPS
- 26 September 2020-5 Desember 2020: Masa kampanye dan debat publik
- 23 September 2020: Penetapan pasangan calon
- 29 September 2020-3 Oktober 2020: Perbaikan DPS oleh PPS
- 9 Desember 2020: Pemungutan suara dan perhitungan suara
- Penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setekah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Paslon terpilih pasca putusan MK: Paling lambat 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau purusan MK diterima KPU.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved