Pilwali Makassar 2020
Bawaslu Makassar Minta Adhoc Perketat Pengawasan E-Coklit
Rapat bertujuan melihat kesiapan jajaran adhoc Bawaslu Makassar dalam melanjutkan tugas pengawasan tahapan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi via Daring dengan jajaran adhoc setelah pengaktifan kembali pada, Sabtu (13/6/2020).
Rapat bertujuan melihat kesiapan jajaran adhoc Bawaslu Makassar dalam melanjutkan tugas pengawasan tahapan yang sebelumnya tertunda karena Pandemi Covid-19.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan, sebentar lagi memasuki tahapan pilkada sesuai dengan PKPU terbaru.
"Kami berharap Panwascam harus intens dalam memberikan informasi dan intens berkoordinasi dengan Bawaslu Makassar serta melakukan pengawasan secara maksimal pada saat e-coklit (elektronik pencocokan dan penelitian," ujar Abdillah via WhatsApp, Senin (15/6/2020).
Hal tersebut penting, lanjut dia, mengingat verifikasi data pemilih yang dilakukan petugas terkait menjadi penentu bakal calon kepala daerah nantinya. Apalagi, KPU telah mendata, ada RT fiktif hingga 2.836 di Makassar.
"Tidak kah penting jangan sampai ada sekretariat Panwascam yang masih tertutup atau belum terbuka setelah di aktifkan kembali," kata Abdillah.
Pada rakor turut hsdir Ketua Bawaslu Makassar Nursari, ia mengatakan jajaran adhoc untuk senantiasa intens berkoordinasi dengan Bawaslu Makassar untuk terus memberikan informasi terbaru dalam melakukan tugas pengawasan.
"Tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pengawasan secara maksimal," ujarnya.
Secara bergantian pimpinan Bawaslu Kota Makassar memberikan arahan
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain mengatakan, ke depan pengawasan dilakukan akan menjadi tantangan di trngah Pandemi Covid-19 dan protokol kesehatan yang ketat.
"Ini harus menjadi perhatian, selain melakukan pengawasan secara maksimal kita juga harus menjaga kesehatan," ujar Zulfikarnain
"Ingat Form A adalah bukti atau legalitas kita dalam melakukan kerja pengawasan tahapan pilkada," jelasnya.