Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIRAL Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Kasus Novel: Surga Alexis Memang Jaminan Mutu

VIRAL Jejak Digital Diduga Fedrik Adhar Jaksa Penuntut Kasus Novel 'Surga Alexis Memang Jaminan Mutu'

Editor: Ilham Arsyam
twitter
jejak digital diduga fedrik adhar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dianggap janggal.

Pasalnya, meski sudah menyerang hingga merusak indera penglihatan sang penyidik KPK, para terdakwa hanya mendapatkan hukuman ringan.

Mengutip Antara, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/2020) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Kami Mendengar Rumor Bung Adian Memberikan Usulan Nama-nama ke Menteri BUMN untuk Posisi Komisaris

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Melakukan tuntutan yang ringan meski telah merusak indera penglihatan, sosok JPU dalam persidangan kasus Novel Baswedan pun mendapat sorotan.

Banyak yang bertanya-tanya siapa sosok di balik tuntutan ringan terhadap terdakwa.

Dilansir Gridhot dari akun Twitter @AyraLubis, terbongkar sosok JPU dalam persidangan tersebut, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

"Namanya : ROBERTINO FEDRIK ADHAR SYARIPUDDIN
Sebagai "Jaksa Penuntut Umum" kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh 2 orang oknum polisi ke wajah Bapak NOVEL BASWEDAN ( Penyidik Senior KPK ), Si Jaksa hanya memberikan tuntutan hukuman penjara 1 tahun kepada pelaku," tulis akun Twitter tersebut.

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan
Tangkap layar Twitter @AyraLubis
Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan

Diketahui sebelumnya bahwa JPU memberi tuntutan yang ringan terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada Novel Baswedan dengan alasan pelaku tidak sengaja melakukannya.

Akun Twitter tersebut pun mengorek lebih dalam lagi.

Namun, yang membuat terkejut adalah cuitan yang pernah diunggah oleh JPU tersebut yang diunggah oleh akun Twitter @AyraLubis.

Pasalnya, dalam akun Twitter @vdreec_oke yang diduga milik Fedrik Adhar, pria yang berprofesi sebagai JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu pernah berkicau mengenai Hotel Alexis dengan meng-kuote cuitan akun lain.

Istri Pergoki Suami Bercinta dengan Putrinya: Ayo Cepat Pakai Bajumu, Nanti Ketahuan Sama Ibumu

"Hahahah, surga itu bang "@NOTASLIMBOY: Alexis memang jaminan mutu."," tulisnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved