Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fedrik Adhar

Nama Fedrik Adhar Jaksa JPU Tuntut Ringan 2 Pelaku Kasus Novel Baswedan Dicari Warganet, Siapa Dia?

Nama Fedrik Adhar Jaksa JPU beri tuntutan ringan 2 pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan Dicari Warganet, Siapa Dia?

Editor: Mansur AM
Wartakota
Novel Baswedan - Nama Fedrik Adhar Jaksa JPU beri tuntutan ringan 2 pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan Dicari Warganet, Siapa Dia? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau Fedrik Adhar sedang populer di Twitter sekarang.

Banyak netizen penasaran dengan sosok Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ini. JPU termasuk Fedrik Adhar.

Fedrik Adhar JPU kasus Novel Baswedan
Fedrik Adhar JPU kasus Novel Baswedan (twitter)

Pasalnya, JPU termasuk FedriK Adhar menuntut hukuman yang terbilang ringan untuk dua terdakwa, yakni satu tahun penjara.

Padahal, seperti diketahui, akibat insiden penyerangan dengan menyiram air keras tersebut, indera penglihatan penyidik KPK, Novel Baswedan, kini tidak dapat berfungsi seperti sedia kala.

Melansir Kompas.com, dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

JPU menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Namun belakangan justru viral unggahan di Twitter mengenai sebuah akun yang diduga milik JPU kasus Novel Baswedan, yakni Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.

Dilansir Gridhot dari Twitter @berniemhmmd_, akun tersebut mengunggah sejumlah potret tangkap layar akun Instagram @fedrik_a_syaripudin5 yang diduga milik sang JPU.

Potret pertama tangkap layar yang diunggah oleh akun Twitter tersebut menampilkan sang JPU yang sedang merayakan hari ulang tahun sang istri.

Melihat kedua unggahan tersebut, akun Twitter @berniemhmmd_ pun mempertanyakan jumlah gaji seorang jaksa.

"Aduhaduhaduhaduhhh
Gaji jaksa berapa siiihh?
Halo @KejaksaanRI," cuit akun Twitter tersebut.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved