Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Geger 'Gotong Royong' di RUU HIP Disoal NU & MUI, Akhirnya Mahfud MD Menko Jokowi Angkat Bicara

Kalimat gotong royong dalam RUU HIP disoal MUI, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Menko Polhukam Jokowi Mahfud MD angkat bicara bahas komunisme

Editor: Mansur AM
kolase TRIBUN-TIMUR.COM
Menko Jokowi Mahfud MD dan MUI bahas RUU HIP, apa kaitannya gotong royong, Pancasila dan komunisme? 

Kalimat gotong royong dalam RUU HIP disoal MUI, Nadhlatul Ulama, Muhammadiyah, Menko Polhukam Jokowi Mahfud MD angkat bicara bahas komunisme

TRIBUN-TIMUR.COM - Sangat jarang dua ormas besar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyuarakan isu yang sama seperti sama-sama mengeritik Rancangan Undang Undang HIP.

Dua ormas terbesar di Negeri ini bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) kompak meminta RUU HIP direvisi karena berbahaya.

Menko Jokowi, Mahfud MD, pun angkat bicara.

Menyebut RUU HIP itu adalah inisiatif anggota DPR RI.

"Begini RUU itu disepakati oleh DPR dan pemerintah untuk masuk prolegnas. Artinya jaman sekarang ini lebih terbuka. Setiap UU harus masuk prolegnas itu kesepakatan DPR dan pemerintah. Dalam kesepatakan itu ditentukan pengusungnya pengusul inisiatifnya apakah pemerintah atau DPR. Ini pengusulnya ada DPR. Ini adalah usul inisiatif DPR. Pemerintah belum ikut membahas isinya," kata Mahfud MD dilansir Youtube TVOneNews.

Prosedurnya DPR menyampaikan draft RUU ke pemerintah. Sesudah pemerintah menelaah kemudian mengirim respons ke DPR lagi. 

Apa sebenarnya yang terjadi?

Kenapa dengan kalimat gotong royong dalam RUU HIP itu. Apa kaitannya dengan komunisme?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

MUI menilai keberadaan RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.

Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

Melalui sebuah maklumat, MUI berpandangan bahwa RUU HIP memeras pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni gotong royong adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila.

Dia mengatakan, hal itu secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila Pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pernyataan-pernyataan yang bagus muncul dari kiai-kiai Madura. 

Meski tak menyebutkan siapa sosok kiai yang dimaksud, namun kiai-kiai tersebut dikatakan Mahfud menolak bangkitnya komunisme

"Sekarang di Indonesia sedang ramai, bahkan ada surat maklumat dari MUI tentang RUU HIP. Nah di Madura muncul pernyataan kiai-kiai yang sangat bagus, pokoknya menolak bangkitnya kembali komunisme," ujar Mahfud, dalam acara Halal Bihalal Keluarga Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara 'Membangun Madura Pasca Pandemi: Perspektif Sosial Budaya & Ekonomi' secara virtual, Sabtu (13/6/2020). 

Mahfud MD mengatakan orang-orang Madura sangat sensitif dengan isu tersebut. Apalagi menurut Mahfud, orang Madura adalah antikomunis. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga meminta agar semua pihak, khususnya masyarakat Madura untuk mengawal RUU HIP.

"Saya katakan orang Madura MD itu sejak dulu antikomunis. Oleh sebab itu, RUU HIP harus kita kawal, jangan sampai memberi peluang kepada komunis," kata dia. 

"Saya sebagai orang yang duduk di pemerintahan sudah mengatakan bahwa komunisme tidak boleh hidup," tandas Mahfud. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia mengeluarkan Maklumat.

Yaitu terkait dengan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Di mana DPR tengah membahas RUU HIP dalam panitia kerja. 

"Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat," kata Munahar Muchtar Ketum DP MUI Provinsi DKI Jakarta, ketika dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (12/6/2020) malam.

Maklumat itu dikeluarkan pada Jumat (12/6/2020) siang.

Dengan Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020.

Berikut isi maklumat tersebut:

1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.

Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.

Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;

2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.

Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.

Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;

3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

Serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara.

Sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;

4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia.

Terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.

Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu.

Dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun;

5. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yangg ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib;

6. Meminta dan mengimbau kepada Umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini;

7. Mendukung sepenuhnya keberadaan TNI sebagai penjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus pengawal Pancasila.

Karena itu, jika ternyata ada indikasi penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan kedok, mari segera laporkan kepada pos atau markas TNI terdekat;

8. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengiimbau Umat Islam Indonesia.

Agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme dan berbagai upaya licik yang dilakukannya, demi terjaga dan terkawalnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Surat maklumat itu ditandatangani oleh  Wakil Ketua Umum Dewan Pimpunan MUI Muhyiddin Junaidi, dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Anwar Abbas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai RUU HIP, Menko Polhukam Singgung Kiai Madura yang Tolak Bangkitnya Kembali Komunisme , 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved