Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nyawa Terancam hingga Mata Novel Baswedan Cacat Seumur Hidup, Pelaku Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

Akibat penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu menyebabkan kedua mata Novel Baswedan terluka.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Youtube
Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang menyebabkan kerusakan pada matanya hanya dituntut 1 tahun penjara. 

Dalam surat tuntutan disebutkan motif kedua terdakwa adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah mencedarai institusi Polri.

Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019) sore.
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (28/12/2019) sore. (Tribunnews.com)

Sedangkan, hal yang meringankan adalah keduanya mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri.

Memalukan dan Buktikan Ada Sandiwara Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Novel mengaku kecewa. Melalui akun Twitter-nya ia mengungkapkan merasa telah menjadi korban atas praktik yang disebutnya 'lucu'.

"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel.

Novel juga merasa geram karena tuntutan tersebut dinilainya menunjukkan kerusakan hukum di Indonesia.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan pun menyuarakan kekecewaannya atas tuntutan satu tahun hukum penjara yang mereka nilai sebagai sesuatu yang memalukan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, tuntutan tersebut juga mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan "sandiwara hukum".

Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman "alakadarnya"," kata Kurnia.

Tim Advokasi Novel juga menilai persidangan tersebut menutup dugaan keterlibatan auktor intelektualis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved