Nyawa Terancam hingga Mata Novel Baswedan Cacat Seumur Hidup, Pelaku Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Akibat penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu menyebabkan kedua mata Novel Baswedan terluka.
TRIBUN-TIMUR.COM- Dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut hukuman 1 tahun penjara, Kamis (11/6/2020).
Hukuman tersebut dianggap ringan dibanding tindakan kriminal yang dialamatkan kepada Novel Baswedan.
Akibat penyiraman air keras pada 11 April 2017 lalu menyebabkan kedua mata Novel Baswedan terluka.
"Jadi, penyerangan air keras yang saya alami ini mengakibatkan 95 persen kulit kornea, atau barangkali sampai 97 persen, itu terbakar, di mata kiri," kata Novel
Sementara mata kanannya, lanjut Novel, kerusakan sekitar 60 persen. "Jadi, penyembuhan mata kanan jauh lebih cepat," kata dia.
Atas kerusakan tersebut, penglihatan mata kanan hanya menyerupai kabut. Sementara pada mata kiri, penglihatan sedikit lebih baik.

"Saya melihat seperti melihat bayangan. Belum bisa melihat fokus," kata Novel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony yang juga dituntut hukuman satu tahun penjara dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," tambah jaksa.