Bersalah Terima Suap hingga Rp 11,5 Miliar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI)
Korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mulai terbuka.
KPK membeberkan kemana aliran dana korupsi yang menjerat Menpora Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi dan asistennya disebut menerima gratifikasi Rp 8 miliar lebih.
Gratifikasi ini kemudian digunakan dalam berbagai hal dan bentuk.
Termasuk buka puasa bersama hingga nonton F1.
Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersama Imam disebut menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar dari sejumlah pihak.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membeberkan sejumlah rincian penggunaan gratifikasi tersebut oleh Ulum dan Imam.
Mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembayaran pembelian pakaian untuk Imam.
"Sejumlah Rp 2 miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," kata jaksa KPK Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2020).
Satlak Prima merupakan singkatan dari anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.
Menurut jaksa, saat itu pihak konsultan mempresentasikan rencana pembuatan desain rumah milik Imam di wilayah Cipayung, yang selanjutnya disetujui oleh istrinya, Shohibah Rohmah.
Pada saat itu dijalin kontrak antara pihak konsultan dan Shohibah dengan nilai Rp 700 juta.
Seiring beberapa waktu, Ulum, Imam, Shohibah melakukan pertemuan dengan pihak konsultan di rumah dinas Imam.
Dalam pertemuan itu, Shohibah minta dibuatkan desain interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, rencana anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi butik dan kafe itu sebesar Rp 300 juta.