Bersalah Terima Suap hingga Rp 11,5 Miliar, Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI)
TRIBUN-TIMUR.COM-Terbukti menerima suap hingga Rp 11,5 Miliar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Imam Nahrawi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dikutip dari Kompas.com, JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.
Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat (19/6/2020).
Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan. Imam menjalani proses persidangan di dalam rutan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," terang jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).
"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."
Kemudian, soal pengembalian uang negara sebesar Rp 19 miliar, harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan. Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald. JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imaam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Habiskan Rp 8,6 Miliar untuk Nonton F1 hingga Bangun Rumah