Rincian Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK di Tengah Pandemi, Firli Bahuri akan Terima Rp 123 Juta
KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membahas kenaikan gaji di tengah pandemi pada 29 Mei 2020 lalu.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi perbincangan publik.
Diketahui, kabar kenaikan gaji pimpinan KPK jadi salah satu peyebabnya.
Wacana tersebut menyeruak kembali di tengah pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tribun Ternate, hal ini diketahui dari adanya pertemuan antara KPK dengan Kementerian Hukum dan HAM membahas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 yang mengatur gaji pimpinan KPK.
Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu.
Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron?
Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.
Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.
Terdapat perbedaan besaran bagi jabatan ketua dan wakil ketua.
Berikut rincian kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK :
Gaji pokok ketua KPK mendapatkan Rp 5.040.000.
Sementara gaji pokok wakil ketua KPK memperoleh Rp 4.620.000.
Tunjangan ketua KPK yaitu Rp 24.818.000 sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 20.475.000.
Adapun tunjangan kehoratan, ketua KPK memperoleh Rp 2.396.000 dan Wakil Ketua KPK Rp 2.134.000.