Panduan Layanan Menikah
RESMI dari Kementerian Agama (Kemenag) 11 Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal
Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
TRIBUN-TIMUR.COM - Resmi dari Kementerian Agama ( Kemenag ) 11 Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau New Normal.
Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," sebut surat edaran tersebut.
• Ahmad Dhani Mendadak Temui Prabowo: Soal Gugatan Rp 10 Miliar ke Mulan Jameela di Kursi DPR RI?
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
• Ahmad Dhani Mendadak Temui Prabowo: Soal Gugatan Rp 10 Miliar ke Mulan Jameela di Kursi DPR RI?
• Setelah 11 Pekan, Masjid Agung Al Maarif Kabupaten Bone Akhirnya Gelar Salat Jumat
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal, .

Pentingnya Rapid Test Massal, Agar Corona Teridentifikasi
Penambahan kasus infeksi virus corona di Indonesia dalam beberapa hari terakhir tercatat cukup signifikan, melebih angka 1.000 kasus.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, melonjaknya angka kasus baru ini karena dilakukan tracing secara agresif.
Ia menyebutkan, penambahan kasus ini berasal dari spesimen yang dikirim puskesmas atau dinas kesehatan.
Bagaimana melihat hal ini?
Menurut Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University, pengetesan dan pelacakan memang harus dilakukan secara masif dan agresif.
Hal ini dilakukan untuk mendeteksi kasus positif Covid-19 sehingga dapat segera diisolasi atau dikarantina agar tidak menularkan virus lebih luas lagi.
"Sekaligus juga bisa segera diberi dukungan perawatan jika berisiko ke arah kritis sehingga bisa menghindari terjadi kematian," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Selain itu, pengetesan juga dapat membantu pengambil kebijakan untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi di wilayahnya.
Tanpa adanya testing yang masif, lanjut Dicky, maka tidak akan memiliki panduan yang jelas.
Keberhasilan pengetesan massal salah satunya adalah menemukan kasus-kasus positif sehingga dapat terdeteksi lebih awal dan mencegah penularan.
"Kendali atas strategi testing ini salah satunya di positive rate-nya," ujar dia.
Jika masih seperti saat ini, yaitu kurang dari 21 persen, berarti masih harus lebih banyak lagi dilakukan pengetesan.
"Hingga positive rate kurang dari 5 persen, malah kalau bisa di bawah 2 persen. Selain itu juga proporsi ideal tes (1 persen dari total populasi) atau 1 tes per 1.000 orang per minggu," papar Dicky.
Pengetesan baru dapat menurun setelah mencapai target ideal tersebut.
Hal itu ditandai juga dengan sedikitnya kasus positif yang ditemukan atau bahkan nol kasus baru.
Dicky mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk tidak takut jika menemukan banyaknya tambahan kasus baru karena pengetesan yang masif.
"Itu pertanda bagus karena artinya kita bisa segera lakukan tracing dan isolasi. Jangan sampai pemda menurunkan atau takut melakukan testing karena takut terlihat kasus covid yang banyak," kata Dicky.
New normal
Dengan penerapan new normal, Dicky mengingatkan agar tetap mengedepankan testing, tracing, dan isolasi secara masif.
"New normal tidak masalah diterapkan jika strategi testing, tracing, isolasi dilakukan secara masif dan agresif," ujar dia.
Ia mengungkapkan, tidak ada pilihan yang lebih baik bagi pemerintah selain menghadapi pandemi Covid-19 dengan cara meningkatkan cakupan strategi utama ketiga hal di atas.
"Testing yang benar-benar real time," kata Dicky. Masyarakat juga diimbau untuk mengubah paradigma dan berperilaku lebih sehat dan aman.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tingginya Kasus Baru Covid-19 karena "Tracing" Agresif, Bagaimana Melihatnya?",