Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Ini Adalah Kejahatan

Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum.

Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Indonesian Future Leaders (IFL) menggelar konfrensi 2018 bertemakan Sinergi dan Kolaborasi dalam Membangun Negeri, di Balai Sidang 45, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (1/3/2018). Acara ini menghadirkan narasumber utama Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad. Hadir juga Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, salah satu relawan Indorelawan Maritta Rastuti, serta ratusan delegasi dan mahasiswa. 

Samad juga berpendapat penyidik gagal dalam membongkar jaringan penyerangan Novel. 

Dan terakhir, Samad mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak protes atas tuntutan 1 tahun penjara oleh jaksa. 

Berikut cuitan Samad selengkapnya: 

Aneh dan patut dipertanyakan. Betulkah demi "penegakan hukum?".

Mengapa aneh dan patut dipertanyakan?

Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum.

Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB).

Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*

Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor.

Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*

Ketiga, jaksa gagal mengurai motif utama pelaku pnyerangan kpd NB.

Motif ketidaksukaan pelaku kpd NB sgt subyektif dan prematur, tdk kuat secara hukum sbg motif.

Ada motif utama yg gagal dimunculkan. *ABAM*

Keempat, pnyidikan kasus ini gagal membongkar jaringan pelaku pnyrangan dgn hnya mnjadikan kedua pelaku sbg trsangka tunggal.

Pdhl advokasi msyrakat sipil mnyebut ada aktor intelektual yg sengaja dilindungi. Ini kejahatan hukum yg sangat sistematis. *ABAM*

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved