Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Ini Adalah Kejahatan

Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum.

Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Indonesian Future Leaders (IFL) menggelar konfrensi 2018 bertemakan Sinergi dan Kolaborasi dalam Membangun Negeri, di Balai Sidang 45, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (1/3/2018). Acara ini menghadirkan narasumber utama Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Abraham Samad. Hadir juga Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI, salah satu relawan Indorelawan Maritta Rastuti, serta ratusan delegasi dan mahasiswa. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis.

Abraham merasa tuntutan satu tahun penjara untuk Ronny, tak wajar.

Menurut Abraham Samad, tuntutan satu tahun penjara aneh dan patut dipertanyakan.

Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum. 

Ia pun membeberkan sejumlah alasan mengapa tuntutan 1 tahun penjara itu aneh dan patut dipertanyakan. 

Siasat Licik Guru SMP, Jebak 25 Model Belia Supaya Mau Difoto Tanpa Busana dan Esek-esek di Hotel

Pria Asal Pinrang Ketagihan Nonton Film Dewasa, Sepupu Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi saat Rumah Sepi

Pertama, kata Samad, terdakwa penyerang Novel Baswedan adalah penegak hukum. 

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara korbannya juga penegak hukum

Berdasar hal itu, semestinya terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal. 

"Mengapa aneh dan patut dipertanyakan? Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum. Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB)."

"Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*," tulisnya dalam akun twitter @AbrSamad. 

Yang kedua, lanjut Samad, penyerangan terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya dalam pemberantasan korupsi. 

Tuntutan satu tahun penjara, dianggap tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi. 

"Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor."

"Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*," tulisnya.

Lebih lanjut, Samad juga menilai jaksa gagal mengungkap motif utama penyerangan terhadap Novel. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved