Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Ini Adalah Kejahatan
Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempertanyakan tuntutan hukuman untuk terdakwa penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan, Ronny Bugis.
Abraham merasa tuntutan satu tahun penjara untuk Ronny, tak wajar.
Menurut Abraham Samad, tuntutan satu tahun penjara aneh dan patut dipertanyakan.
Abraham mempertanyakan apakah tuntutan itu betul-betul demi penegakan hukum.
Ia pun membeberkan sejumlah alasan mengapa tuntutan 1 tahun penjara itu aneh dan patut dipertanyakan.
• Siasat Licik Guru SMP, Jebak 25 Model Belia Supaya Mau Difoto Tanpa Busana dan Esek-esek di Hotel
• Pria Asal Pinrang Ketagihan Nonton Film Dewasa, Sepupu Jadi Pelampiasan Nafsu Birahi saat Rumah Sepi
Pertama, kata Samad, terdakwa penyerang Novel Baswedan adalah penegak hukum.

Sementara korbannya juga penegak hukum.
Berdasar hal itu, semestinya terdakwa dituntut dengan tuntutan maksimal.
"Mengapa aneh dan patut dipertanyakan? Pertama, pelakunya adlah penegak hukum, dan korban adlh pnegak hukum. Ini adlah kejahatan PH trhdp PH (NB)."
"Seyogianya hukum melindungi penegaknya yg berintegritas dgn menuntut pelaku dgn tuntutan maksimal. *ABAM*," tulisnya dalam akun twitter @AbrSamad.
Yang kedua, lanjut Samad, penyerangan terhadap Novel Baswedan berkaitan dengan tugasnya dalam pemberantasan korupsi.
Tuntutan satu tahun penjara, dianggap tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.
"Kedua, peristiwanya trkait dgn kinerja NB dlm mnjalankan tugas penegakan hukum tipikor."
"Tuntutan itu sangat tdk berpihak kpd rasa keadilan NB dan keluarga (sbg korban), serta tdk mendkung agenda pemberantasan korupsi. *ABAM*," tulisnya.
Lebih lanjut, Samad juga menilai jaksa gagal mengungkap motif utama penyerangan terhadap Novel.