Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Diambil Paksa di RS

Tersangka Kasus Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Stella Maris Bertambah? Penjelasan Polrestabes

Beredar informasi jika pelaku aksi pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, bertambah.

Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYU
Polrestabes Makassar Periksa Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredar informasi jika pelaku aksi pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di Rumah Sakit Stella Maris, Makassar, bertambah.

Informasi yang diperoleh tribun-timur.com, Polrestabes Makassar kembali mengamankan sembilan terduga pelaku, Rabu (10/6/2020).

Namun Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Agus Heru, menyebut jika saat ini belum dilakukan penahanan.

Kompol Agus menerangkan pihaknya sejauh ini hanya sebatas memintai keterangan orang-orang tersebut.

"Belum ada (ditahan) masih dilakukan pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan," tuturnya saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di tiga rumah sakit Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

12 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di RS Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.

"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).

Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved