Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Tana Toraja

Rumah Ibadah di Tana Toraja Dibuka, Berikut Aturan yang Harus Diikuti Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan memulihkan aktivitas beribadah di tengah Pandemi Covid-19 (Corona).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/TOMMY PASERU
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan memulihkan aktivitas beribadah di tengah Pandemi Covid-19 (Corona).

Masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah di gereja dan masjid.

Hal ini berdasarkan surat edaran Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang diketahui oleh Bupati Nicodemus Biringkanae, Kamis (11/6/2020).

Namun seiring pandemi Covid-19, Pemkab Tana Toraja memberlakukan sejumlah peraturan yang harus dipedomani masyarakat.

Peraturan meliputi tatanan pelaksanaan beribadah dan umum.

Untuk tatanan pelaksanaan beribadah yakni, tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19, wajib menyediakan tempat cuci tangan, membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menggunakan sarung tangan, dan memakai masker atau visor mask.

Wajib jaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman atau berpelukan kasih, mengukur suhu tubuh serta membersihkan tempat ibadah sebelum dan sesudah ibadah.

Sementara untuk tatanan umum, jemaat atau jamaah yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius tidak diperkenankan mengikuti Ibadah.

Sebelum dan sesudah beribadah, jemaat dan jamaah dimohon untuk menghindari kerumunan atau berkelompok.

Ibadah pengucapan syukur, penghiburan, tausiah dan duka cita untuk sementara ditunda.

Peserta shalat jumat dan shalat wajib (berjamaah) yang berumur diatas 60 tahun, ibu hamil, anak balita serta warga luar Kabupaten dianjurkan beribadah dari rumah.

Pengaturan tempat duduk ibadah ditata sedemikian rupa dengan pola 2-1-2 dan seterusnya.

Pengaturan tempat shalat jumat dan shalat wajib berjamaah dengan pola selang-seling atau disesuaikan luas tempat.

Pelaksanaan waktu beribadah secara arif dan sejuk dianjurkan durasi maksimal 60 menit.

Jika terdapat peserta ibadah yang memiliki suhu tubuh diatas 37,5 derajat celcius, segera dilaporkan ke Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja atau petugas kesehatan terdektat.

Di imbau kepada lembaga keumatan, pemimpin, pengurus dan petugas pelaksana beribadah jika belum siap diharapkan beribadah dari rumah saja.(*)

Laporan Wartawan Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved