Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Korupsi Bulog Mamuju

Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kasi Komersil Bulog Mamuju Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 M

Mantan pejabat Bulog Subdivre Mamuju, inisial HN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kasi Komersil Bulog Mamuju Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 M
ist
Ilustrasi Gudang Bulog.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Mantan pejabat Bulog Subdivre Mamuju, inisial HN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar.

NH merupakan mantan kepala Seksi Komersil Bulog Subdivre Mamuju Tahun 2020. Dia diduga memainkan harga beras sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kanit Tipikor Subdit Tiga Direktorat Krimsus Polda Sulbar, AKP Nurtan Sony mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara.

Dalam pekan ini pihaknya akan melakukan penyerahan berkas perkara ke Kejati Sulbar (tahap satu).

Sampai saat ini penyidik masih merapikan berkas sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Semoga berkas perkaranya nanti bisa secepatnya naik tahap dua," kata AKP Nurtan kepada tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (11/6/2020).

Dikatakan, tersangka diduga membuat rekening pribadi untuk dijadikan rekening siluman penyimpanan dana harga beras milik Bulog hingga Bulog mengalami kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar.

”Dia mainkan harga beras Bulog tahun 2018. Pembayaran harga beras Bulog masuk direkening pribadinya tersangka dan tidak masuk ke rekening Bulog. Dan rekening pribadi itu, dia buatnya sendiri dan mengabaikan rekening Bulog," tuturnya.

Dia menjelaskan temuan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar itu berdasarkan hasil temukan BPKP Sulbar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved