Gelar Pesta Pernikahan saat New Normal, Masyarakat Diberi 2 Pilihan, Protokoler Kesehatan atau Denda
Jika ada warga yang nekat menggelar pesta tanpa menerapkan pandemi Covid-19, maka akan diberikan sanksi berupa didenda.
Editor:
Ansar
"Kita tidak ingin terjadi penyebaran virus corona ini melalui pesta pernikahan ini.
Untuk itu kepada masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan ini kami minta memenuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam perwako tersebut," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 5 Juta",