Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gelar Pesta Pernikahan saat New Normal, Masyarakat Diberi 2 Pilihan, Protokoler Kesehatan atau Denda

Jika ada warga yang nekat menggelar pesta tanpa menerapkan pandemi Covid-19, maka akan diberikan sanksi berupa didenda.

Editor: Ansar
int
ilustrasi Batal Nikah Gara-gara Lockdown 

"Kita tidak ingin terjadi penyebaran virus corona ini melalui pesta pernikahan ini.

Untuk itu kepada masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan ini kami minta memenuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan dalam perwako tersebut," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Pesta Pernikahan Tanpa Protokol Kesehatan Bisa Didenda Rp 5 Juta", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved