Al Jasiyah Travel
Al Jasiyah Travel Terima Izin Penyelenggara Haji Khusus
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memberikan izin kepada PT Jasiyah Travel Service ( Al Jasiyah) sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memberikan izin kepada PT Jasiyah Travel Service ( Al Jasiyah) sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berkantor pusat di Makassar.
Sebelumnya, Al Jasiyah Travel juga telah menerima perpanjangan izin umrah (PPIU) dengan nilai akreditasi B oleh Kemenag RI.
Informasi diterbitkannya izin haji khusus Al Jasiyah oleh Kemenag RI ini diterima oleh CEO Al Jasiyah Nurhayat lewat pesan WhatsApp dari PTSP Kemenag, Kamis (11/6/2020).
"Alhamdulillah proses akreditasi dilalui dengan baik dan resmi menjadi PIHK yang akan melayani kuota haji khusus pemerintah dengan masa tunggu sekitar enam tahun," kata Hayat.
Ia menambahkan, ini juga kado enam tahun Al Jasiyah hadir melayani masyarakat Sulsel.
"Prestasi yang signifikan dari usia operasional yang baru 6 tahun namun sudah mampu memberikan layanan yang baik dan dipercaya masyarakat," tutur wasekjend DPP AMPHURI ini. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit
