Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Al Jasiyah Travel

Al Jasiyah Travel Terima Izin Penyelenggara Haji Khusus

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memberikan izin kepada PT Jasiyah Travel Service ( Al Jasiyah) sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
ist
CEO Al Jasiyah, Nurhayat 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memberikan izin kepada PT Jasiyah Travel Service ( Al Jasiyah) sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berkantor pusat di Makassar.

Sebelumnya, Al Jasiyah Travel juga telah menerima perpanjangan izin umrah (PPIU) dengan nilai akreditasi B oleh Kemenag RI.

Informasi diterbitkannya izin haji khusus Al Jasiyah oleh Kemenag RI ini diterima oleh CEO Al Jasiyah Nurhayat lewat pesan WhatsApp dari PTSP Kemenag, Kamis (11/6/2020).

"Alhamdulillah proses akreditasi dilalui dengan baik dan resmi menjadi PIHK yang akan melayani kuota haji khusus pemerintah dengan masa tunggu sekitar enam tahun," kata Hayat.

Ia menambahkan, ini juga kado enam tahun Al Jasiyah hadir melayani masyarakat Sulsel.

"Prestasi yang signifikan dari usia operasional yang baru 6 tahun namun sudah mampu memberikan layanan yang baik dan dipercaya masyarakat," tutur wasekjend DPP AMPHURI ini. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved