Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skema Pemotongan Gaji PNS Oleh Jokowi untuk Tapera, Siapa Kelola, Disimpan Dimana & Kapan Diambil?

yang jadi pertanyaan, Tapera Dikelola Siapa? Tapera Disimpan Dimana? dan Tapera Kapan Diambil?

Editor: Waode Nurmin
YouTube/Tribun Timur
Presiden Jokowi potong gaji PNS, TNI Polri, karyawan BUMN dan perusahaan swasta 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mulai Januari 2021, bertambah lagi aturan pemerintah yang mengharuskan adanya potongan gaji bagi para PNS, TNI Polri, pegawai BUMN hingga perusahaan swasta

Namanya Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera

Lalu yang jadi pertanyaan, bagaimana skema Potongan Gaji 2,5 persen itu?

Tapera Dikelola Siapa ?

Tapera Disimpan Dimana ?

dan Tapera Kapan Diambil ?

Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh.

Identitas Asli Dibalik Facebook Anggota TNI Penghina Presiden Jokowi yang Ternyata Akun Palsu

Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020).

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).

Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved