Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jenazah Diambil Paksa

Polisi Kembali Amankan 5 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar, Total 31 Diamankan

Lima orang tersebut berasal dari kasus RS Labuang Baji pada Jumat (6/6/2020) lalu yang berhasil diamankan hasil pengembangan.

Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/WAHYU SUSANTO
Polrestabes Makassar kembali amankan lima orang terkait kasus ambil paksa jenazah di Makassar dan kelimanya diketahui dari kasus RA Labuang Baji. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar kembali mengamankan lima orang terduga ikut serta dalam kasus ambil paksa jenazah PDP virus corona (Covid-19) di Makassar.

Lima orang tersebut berasal dari kasus RS Labuang Baji pada Jumat (6/6/2020) lalu yang berhasil diamankan hasil pengembangan.

"Ya, ada tambahan enam yang diduga terlibat dari kasus ambil jenazah di RS Labuang Baji," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (9/6/2020).

Kelima orang yang diamankan belum dinyatakan sebagai tersangka.

Sebab mereka masih dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Namun dengan demikian, total 31 orang telah diamankan terkait kasus ambil paksa jenazah di Makassar dalam sepekan terkhir.

Rinciannya adalah RS Dadi 25 orang diamankan dan dua diantaranya dinyatakan tersangka.

"Dua orang yang tersangka dari kasus Dadi merupakan anak dan menantu jenazah yang diambil di sana," ujarnya.

Sementara RS Labuang Baji lima orang diamankan dan RS Stella Maris satu orang.

Satu orang yang diamankan di RS tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka dan juga anak dari jenazah.

"Tetapi kita masih melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang masih berstatus terduga. Sebab ada informasi terkait adanya senjata tajam dan tindak kekerasan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved