Iuran Baru
Peraturan Baru Jokowi, Gaji PNS dan Karyawan Swasta Dipotong 2,5% per Bulan di Luar BPJS & PPh 21
Presiden Jokowi baru saja teken peraturan baru, khusus PNS dan karyawan gaji dipotong tiap bulan untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden RI Jokowi baru saja meneken baru berlaku untuk PNS, karyawan swasta, BUMN, BUMD.
Gaji akan dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Pemotongan ini di luar pajak penghasilan (PPh 21), iuran BPJS, iuran hari tua, dan iuran JHT.
• BLAK-BLAKAN Ustadz Felix Siauw Disebut Anti-NKRI & Kampret, Benarkah 2017 ke Anies 2019 ke Prabowo?
• Topik ILC TV One Bahas New Normal Meski Covid-19 Belum Surut, Karni Ilyas Undang Rocky Gerung?
Para pekerja baik PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen.
Sama seperti BPJS, pemotongan ini berlaku menyeluruh.
Pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakuka setel ah Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020).
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).
Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.
Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dan daerah serta TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.
Presiden Jokowi divonis bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL)
Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.
”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).