Update Corona Mamuju
Pelaku Pemukulan Anggota Gugus Tugas Covid-19 di Mamuju Terancam 2 Tahun Penjara
Kasus pemukulan Anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mamuju, yang dilakukan keluarga pasien yang kabur dari RSU Regional Sulbar terus bergulir
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Kasus pemukulan Anggota Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamuju, yang dilakukan keluarga pasien yang kabur dari RSU Regional Sulbar terus bergulir di meja penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
Korban bernama Alamsyah Tamrin selaku koordinator Lapangan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamuju.
Dia mendapat pemukulan saat hendak melakukan rapid test di Kampung Baru, Lingkungan Tambi, Kelurahan Mamunyu pada Kamis 4 Juni lalu.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah mengatakan saat ini tersangka sudah menjalani penahanan setelah menyerahkan diri ke Polresta Mamuju.
"Modusnya pelaku sakit hati dengan adanya pemberitaan bahwa pasien yang kabur dari RS sempat ke rumahnya,"kata AKP Syamsuriansyah di ruangan Reskrim Polresta Mamuju.
Dia mengatakan pelaku hanya memukul korban dengan tangan pada bagian kepala korban. Akibatnya korban pisang dan langsung dibawa ke RSUD Mamuju.
Kata Anca sapaan Kasat Reskrim, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan amcaman hukuman penjara dua tahun.
"Pasal ini merupakan pasal pengecualian sehingga melihat kondisi korban. Jika kondisi pasien berat akan di cari pasal selanjutnya,"pungkasnya. (tribun-timur.com)
