KRONOLOGI Transpuan yang Nikahi Pria di NTB Terancam 4 Tahun Penjara, Ini Pembelaan saat Ditangkap
Pengantin di NTB viral karena mempelai wanita ternyata laki-laki atau transpuan, kini dikabarkan terancam hukuman penjara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasamngan pengantin di Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi sorotan nasional karena mempelai wanita mengaku jadi pria.
Dilaporkan mempelai pria ke polisi, kini terancam hukuman penjara.
Ini pembelaan dari pihak yang dituduh!
Pengantin di NTB viral karena mempelai wanita ternyata laki-laki atau transpuan, kini dikabarkan terancam hukuman penjara.
Publik tengah dikejutkan dengan pemberitaan pengantin di Nusa Tenggara Barat.
Dikutip dari akun Instagram @Instalombok, seorang pria mengaku sebagai wanita.
Seorang pria, warga Desa Gelogor, Lombok Barat, NTB, dengan inisial MU baru saja menikah dengan wanita yang dikenalnya di Facebook, MI (25).
Menurut cerita sang pria, MU tentu ingin melakukan malam pertama dengan wanita yang dicintainya tersebut.
• Ingin Bela Real Madrid, Donny van de Beek Bakal Tolak Tawaran Klub Lain
• Menuju New Normal, Sat Lantas Polres Enrekang Beri Edukasi ke Masyarakat
Namun, MI terus menolaknya.
Ketika terus meminta, MI malah sampai minta cerai serta kabur dari rumah suaminya.
Hingga MU memergoki jika mempelai wanita tersebut adalah laki-laki atau transpuan.
Pihak suami mengaku tidak tahu karena MI tak pernah memberitahukan mengenai hal tersebut.
Merasa ditipu, MU melaporkan hal tersebut ke polisi.
MI, pengantin perempuan yang ternyata berjenis kelamin laki-laki terancam penjara 4 tahun setelah diduga melakukan penipuan dan mencemarkan nama baik suaminya.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, korban juga mengaku rugi biaya mahar sebesar Rp 20 juta saat mempersunting MI.