Karyawan Pertamina MOR VII kembali Kerja di Kantor Pada 22 Juni, Wajib Jalani Protokol Kesehatan
Pelaksanaan Rapid Test bagi pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII dilaksanakan sebanyak dua kali.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Ilham Mulyawan Indra
Karyawan Pertamina MOR VII kembali Kerja di Kantor Pada 22 Juni, Wajib Jalani Protokol Kesehatan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII rencananya akan kembali menerapkan Work From Office (WFO) untuk seluruh karyawan mulai 22 Juni.
Namun, kondisi ini tergantung keputusan pemerintah setempat.
"Pertamina akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi mengenai penerapan WFO ini," kata Unit Manager Communication & CSR MOR VII, Hatim Ilwan, Selasa (9/6/2020).

Meski WFO belum diterapkan, Pertamina mewajibkan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi para pekerjanya.
Hal ini juga untuk memastikan pekerja yang akan melaksanakan Work From Office (WFO) dalam kondisi sehat dan siap kembali beraktifitas.
Pelaksanaan Rapid Test bagi pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VII dilaksanakan sebanyak dua kali.
Tahap pertama dilaksanakan pada Senin (18/5), sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada Kamis (28/5).
"Pelaksanaan rapid test ini untuk menyiapkan pekerja agar aman dan nyaman saat beraktifitas kembali di kantor," ia menambahkan.
Hatim membeberkan, tidak semua pekerja akan langsung bersamaan melaksanakan WFO.

Secara bertahap, jumlah pekerja yang akan melaksanakan WFO akan diatur sedangkan lainnya masih tetap dengan sistem kerja Work From Home (WFH).
Dalam rangka memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO di masa New Normal, Pertamina memberikan dan mendistribusikan safety kit berupa paket Pertamina Againts Covid-19 terdiri dari masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen serta buku saku sebagai panduan pekerja.
Pertamina juga menyiapkan sarana dan prasarana pendukung agar pekerja mudah dalam mengikuti protokol Covid-19, antara lain, penyediaan sarana cuci tangan di pintu masuk kantor hingga pembatasan sejumlah sarana umum seperti toilet, sarana ibadah, ruang tunggu tamu, dan ruang rapat. (*)