Uang Palsu
Belanja Pakai Uang Palsu, Kakak Beradik di Mamuju Terancam 15 Tahun Penjara
Keduanya adalah, Danrul dan Bambang. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kalukku, setelah ada laporan masyarakat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kakak beradik di Kecamatan Tapalang, Kabupten Mamuju Sulbar, diringkus polisi setelah kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu.
Keduanya adalah, Danrul dan Bambang. Mereka diamankan Unit Reskrim Polsek Kalukku, setelah ada laporan masyarakat.
Kapolsek Kalukku, Ipda Sirajuddin, kedua pelaku diringkus saat hendak bertransaksi di sebuah toko di Kecamatn Kalukku.
"Penangnkapan tersangka setelah ada laporan dari warga. Pemilik toko merasa curiga dengan uang yang dibelanjakan pelaku adalah uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu,"kata Ipda Sirajuddin.
Dia mengatakan, penangkapan di Kecamatan Papalang dilakukan pada Minggu 7 Juni 2020.
"Kami berhasil amankan pelaku dan sita barang bukti uang pecahan seratus sebanyak Rp 300 ribu,”ujarnya.
Tersangka Dahrul lebih dulu diamankan polisi.
"Setelah kami melakukan pengembangan, tersangka Dahrul mengaku mendapatkan uang dari seseorang yang tinggal di Pasangkayu,"ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.