Update Corona Makassar
Warga Jemput Paksa Jenazah PDP di RS Stella Maris, Polda Sulsel: Itu Pidana dan Kita Akan Proses
Ibrahim Tompo mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan warga yang membawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombespol Ibrahim Tompo mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan warga yang membawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Stella Maris.
Peristiwa sejumlah orang mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) ini merupakan kasus ketiga di Makassar selama beberapa hari belakangan ini.
Keluarga nekat membawa kabur jenazah PDP karena tidak ingin dimakamkan dengan cara protokol Covid 19.
"Kita prihatin dengan hal tersebut, karena pemahaman masyarakat akan penyebaran covid ini bisa berdampak penyebaran ke masyarakat yang lain," katanya.
Menurutnya, masyarakat seharusnya memahami bahwa prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit untuk melindungi masyarakat lebih luas atau kepenntingan bersama masyarakat.
"Tindakan seperti ini masuk dalam kategori pidana, dan akan kita proses. Termasuk yang buat issu itu terkait dengan pengambilan paksa mayat di rumah sakit," tegasnya.
Sekadar diketahui ratusan orang diduga dari keluarga almarhun mendatangi rumah sakit dan membawa kabur jenazah di Rumah Sakit Stella Maris, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Berdasarkan informasi diperoleh tribun pengambilan jenazah itu terjadi, Minggu (07/06/2020) sekitar pukul 20.45 Wita.
Jenazah kemudian dibawa ke rumah almarhum di Jl Hati Rela lorong 2 KelurahanTamarunang, Kecamatan Mariso dengan menggunakan kendaraan pribadi.(*)