Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap-siap! Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi 2,5 Persen, PNS Jadi yang Pertama, Mulai Kapan?

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Editor: Hasrul
Istimewa
Ilustrasi: Siap-siap! Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi 2,5 Persen, PNS jadi yang Pertama, Mulai Kapan? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siap-siap! Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi 2,5 Persen, PNS jadi yang Pertama, Mulai Kapan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020).

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja ( apa itu Tapera).

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Peringatan LTMPT, Hati-hati Mengisi Biodata saat Daftar UTBK-SBMPTN 2020! Tak Semua Data Bisa Diubah

Fantastis, Nasi Goreng Harga Rp1 Juta, Youtuber Bongkar Alasan yang Buat Harganya Melambung Tinggi

Foto Jokowi dan ilustrasi potong gaji
Foto Jokowi dan ilustrasi potong gaji (Kolase Tribun Timur/ Rasni Gani)

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved