Menikah Saat Corona
Sejak Pandemi Corona, Nur dan Hendra Pasangan Pertama Menikah di KUA Mengkendek Tana Toraja
Dimana berdasarkan surat edaran tersebut selain hanya dihadiri 10 orang, pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Sepasang pengantin di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja terpkasa melangsungkan pernikahan tanpa resepsi, Senin (8/6/2020).
Demi menghindari penyebaran virus corona.
Adalah Nur Almi Binti Abdul Nasir dan Hendra Randuk Lino Bin Yakobus.
Keduanya hanya melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Mengkendek.
Dimana, akad nikah tersebut hanya dihadiri 10 orang saja.
Yakni penghulu, wali, saksi dan orang tua kedua mempelai.
Hal ini menyusul imbauan pemerintah dan maklumat Kapolri terkait pencegahan Covid-19.
Juga berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Dimana berdasarkan surat edaran tersebut selain hanya dihadiri 10 orang, pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan.
Seperti menggunakan masker dan menerapkan physical distancing (jarak fisik).
"Pernikahan pada masa pandemi Covid-19 ini sudah dibolehkan namun harus mengikuti surat edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam," jelas Kepala KUA Kecamatan Mengkendek M Yasim, Senin (8/6/2020) malam.
Diketahui, Nur dan Hendra merupakan pasangan pertama yang menggelar akad nikah ditengah pandemi Covid-19 di KUA Mengkendek Tana Toraja.
Saat akad berlangsung, dua mempelai, penghulu, orang tua, saksi beserta wali patuh dengan peraturan yang berlaku.