Menkop Teten Masduki Dorong E-commerce Bantu Produk UMKM untuk Berkembang, Simak Penjelasannya
pemerintah terus mendorong e-commerce agar memprioritaskan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Menkop Teten Masduki Dorong E-commerce Bantu Produk UMKM untuk Berkembang, Simak Penjelasannya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Di tengah bayang-bayang pandemi Covid-19,
pemerintah terus mendorong e-commerce agar memprioritaskan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Mengingat para pelaku di sektor UMKM yang paling terdampak efek Covid-19, sehingga membuat roda bisnis mereka menjadi tersendat.
• Yuk ke Gramedia, Ada Diskon Hingga 50 Persen Loh!
"Kita kerjasama dengan teman-teman e-commerce. Saya dorong teman-teman e-commerce ini memfasilitasi laman khusus produk UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Senin (8/6/2020) melalui bincang virtual.
Agar produk UMKM lokal bisa bagus pemasarannya di dalam negeri, Teten mengatakan pemerintah berusaha menekan dominasi produk impor dengan memberlakukan kebijakan pajak.
"Marketplace kita ini jangan sampai didominasi produk impor. Bagaimana produk impor ini bisa lebih murah 40 persen dari produk UMKM lokal, nah pemerintah sudah intervensi dengan kebijakan pajak," tambahnya.
Menkop berharap semua produk UMKM bisa masuk di laman tersebut dan bisa perlahan-lahan mulai mensubstisusi produk-produk impor yang selama ini mendominasi laman di marketplace.
Kementerian Koperasi dan UKM juga mempercepat UMKM menerapkan praktik bisnis secara digital di tengah wabah Covid-19.
Berbagai kebijakan yang dilakukan untuk mempercepat UMKM go digital ini, antara lain dengan refocusing terhadap program pelatihan di KemenkopUKM, yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan KUMKM terkait digitalisasi, salah satunya adalah melalui laman www.edukukm.id dan seri podcast.
“Digitalisasi KUMKM adalah kunci pemulihan ekonomi, sebab baru 13 persen UMKM yang sudah terkoneksi dengan digital. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mempercepat UMKM go digital,” kata Menkop. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Menkop Dorong E-commerce Fasilitasi Laman Khusus Produk UMKM Lokal"
Ini Daftar 50 Aplikasi Online Koperasi Ilegal
Satgas Waspada Investasi berhasil menemukan 50 aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan penawaran pinjaman Online ilegal yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” kata Tongam dalam keterangan tertulis pada Jumat malam (22/5)
Tongam, menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid-19.
Lanjut Ia kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Ia memberikan tips bagi masyarakat yang ingin meminjam secara online.
Pertama pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut ini 50 pinjaman online ilegal atau fintech ilegal berkedok koperasi.
1. Koperasi Syariah 212 (Platform: Koperasi Syariah 212)
2. Koperasi Namastra (Namastra - Koperasi Masa Kini)
3. Koperasi FKSS (Koperasi FKSS)
4. Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang (UangPintar)
5. KSP SNR Soft (Koperasi Simpan Pinjam)
6. Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera (Dana Pinjaman Mobile)
7. KSPPS NURI JATIM (KSPPS NURI JATIM)
8. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri (Koperasi Sahid Mandiri)
9. Koperasi MTM (Koperasi MTM)
10. BMT Barokatul Ummah (BMT Barokatul Ummah)
11. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani (BMT Al Falah Madani)
12. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara (Koperasi Tani Nusantara)
13. KSPPS BMT Roudlotul Jannah (KSPPS BMT Roudlotul Jannah)
14. Koppontren Al Fatah (Koppontren Al Fatah)
15. Koperasi Mitra Indonesia (KOMINDO)
16. BMT NU KALITIDU (BMT NU KALITIDU)
17. DOPA BMT (DOPA BMT)
18. BMT 3 Mitra Plus (BMT 3 MITRA PLUS)
19. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah (Koppontren Al Badriyah)
20. Koperasi Karyawan Insan Barokah (KOPKAR INSAN BAROKAH)
21. BTM Sang Surya (BTM Sang Surya)
22. BTM Surya Madinah (BTM SURYA MADINAH)
23. BMT Baitul Manshurin (BMT Baitul Manshurin)
24. KSPPS BMT Sejahtera Makassar (BMT Sejahtera)
25. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani (BMT Nurul Iman)
26. BMT Salman Alfarisi (BMT Salman Alfarisi)
27. Koperasi Syariah Nasuha (BMT Nasuha)
28. KSP Ar-Rohmah (AR-ROHMAH)
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum (Mambaul Ulum Mobile)
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha (Koperasi Mitraku)
31. BMT KULNI (BMT KULNI)
32. BMT Permata Indonesia (BMT Permata Indonesia)
33. BMT Sakinah Sejahtera (BMT SAKINAH SEJAHTERA)
34. KSU Bumi Artho Mulyo (KSU Bumi Artho Mulyo)
35. Koperasi Al Khair Mandiri (Koperasi Al Khair Mandiri)
36. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat (BMT Sunan Drajat)
37. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah (KJKS SIT Ukhuwah)
38. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia (KJKS Shakira Artha Mulia)
39. BMT SMART (BMT SMART)
40. Koperasi Harapan Kita (Koperasi Harapan Kita)
41. Koperasi Neo Mitra Usaha (Neo Mitra Usaha)
42. KSP Nusantara (KDIGIPOS)
43. Koperasi Swadharma (Koperasi Swadharma)
44. Koperasi Subur Makmur Sentosa (KOPERASI SUBUR MAKMUR SENTOSA)
45. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni (Butuh Duit)
46. Koperasi Karyawan SIGAP Prima Astrea (Koperasi Sigap)
47. Koperasi KITA (Koperasi KITA - Koperasi Digital)
48. KSP Bintang Balirejo Indonesia (KSP Maudana)
49. KSP Modal Usaha (Pinjam Pro - Pinjaman Dana Cepat Online Cair Kilat)
50. Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera (Kredikas - Kredit Uang Cepat Cash KSP)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "DAFTAR 50 Aplikasi Online Koperasi Ilegal, Salah Satunya Koperasi Syariah 212"