Menkop Teten Masduki Dorong E-commerce Bantu Produk UMKM untuk Berkembang, Simak Penjelasannya
pemerintah terus mendorong e-commerce agar memprioritaskan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
Tongam, menambahkan Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Koperasi sepakat untuk menindaklanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk menutup 50 aplikasi pinjol KSP tersebut.
Menurut Tongam, penindakan ini sangat diperlukan mengingat masih banyaknya pinjaman online ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat yang saat ini sedang menurun pendapatannya akibat pandemi Covid-19.
Lanjut Ia kegiatan pinjaman online ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi serta intimidasi pada saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Ia memberikan tips bagi masyarakat yang ingin meminjam secara online.
Pertama pinjamlah hanya pada perusahaan pinjaman online yang terdaftar atau berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 161 perusahaan.
Kedua, pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.
Ketiga, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.
Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya
Sejak 2018 sampai saat ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 2.536 pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Berikut ini 50 pinjaman online ilegal atau fintech ilegal berkedok koperasi.
1. Koperasi Syariah 212 (Platform: Koperasi Syariah 212)
2. Koperasi Namastra (Namastra - Koperasi Masa Kini)
3. Koperasi FKSS (Koperasi FKSS)
4. Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang (UangPintar)