Beredar Kabar Jika Novel Baswedan Bawa Keluar Nurhadi dari Rutan KPK, IPW : Jangan Sewenang-wenang
IPW mendapat informasi Novel telah memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK berasal dari internal KPK itu sendiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar kabar jika penyidik KPK Novel Baswedan "menyandera" eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini sudah jadi tahanan KPK
Tindakan ini mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW)
Mereka menilai apa yang dilakukan Novel Baswedan sudah diluar kewenangannya sebagai penyidik
Menanggapi isu tersebut, Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) memberi pembelaan
• Pertama Kali Gibran Rakabuming Marah Dinyinyiri Netizen, Bukan Soal Presiden Jokowi Dihina, Tapi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyebut Novel telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK.
"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan [Nurhadi] untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane," tegas Ali.
KPK, kata Ali, berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratnya dengan pasal pencucian uang.
"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.
Diketahui IPW mendapat informasi Novel telah memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK berasal dari internal KPK itu sendiri.
Atas dasar info tersebut, Neta menginginkan Dewan Pengawas KPK agar mengawasi kinerja Novel dalam penanganan perkara Nurhadi.
"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).
Menurut Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun Ketua KPK Firli Bahuri.