Kabar Buruk Presiden Jokowi Divonis Bersalah Pengadilan TUN, ini 3 Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Kabar Buruk Presiden Jokowi Divonis Bersalah Pengadilan TUN, ini 3 Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Dalam gugatannya, mereka menuntut pemerintah tak mengulangi pemblokiran internet lagi di seluruh wilayah di Tanah Air.
Mereka juga menuntut Presiden Jokowi meminta maaf secara terbuka atas pemblokiran internet yang telah dilakukan.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya memvonis Presiden Jokowi dan Menkominfo bersalah, tanpa harus meminta maaf.
Kendati demikian, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur tetap menyambut baik putusan ini. Ia mengucapkan selamat kepada masyarakat Papua atas dikabulkannya gugatan ini.
"Selamat kepada rakyat Papua, pejuang-pejuang hak asasi manusia, kepada para akademisi yang sudah pasang badan dan maju. Juga kepada PTUN yang sudah menjalankan kewajibannya dengan sangat baik. Mari kawal lebih lanjut jika ada banding," kata Isnur.
Isnur menilai putusan ini bisa menjadi dasar bagi pihak yang dirugikan akibat perlambatan atau pemblokiran internet di Papua untuk menuntut ganti rugi. Respons pemerintah Pemerintah belum memutuskan apakah akan mengambil langkah banding atau menerima saja putusan PTUN tersebut.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, pihaknya menghormati putusan PTUN.
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," kata Dini saat dihubungi, Rabu (3/6/2020). Dini menyebut belum diputuskan apa langkah hukum selanjutnya. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan jaksa pengacara negara.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Hal serupa disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
"Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," kata dia.
Johnny juga menegaskan bahwa keputusan pemblokiran internet ini diambil demi kebaikan masyarakat.
Sebab, saat itu masyarakat di Papua sedang panas akibat tindakan rasialisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya. Jika akses internet tetap dibuka, pemerintah khawatir penyebaran informasi hoaks justru bisa memperparah kerusuhan.
"Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua," kata Johnny.
Johnny juga mengaku sampai saat ini belum menemukan dokumen terkait keputusan pemerintah yang memblokir internet di Papua dan Papua Barat. Saat pemblokiran itu dilakukan, Menkominfo masih dijabat oleh Rudiantara.