Update Corona Gowa
Istri Meninggal karena Stroke Divonis PDP, Suami Ajukan Pemindahan Jenazah
Andi Baso Ryadi Mappasulle tidak tinggal diam atas pemakaman jenazah istrinya di pekuburan pasien Covid-19.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNGOWA.COM, SUNGGUMINASA - Andi Baso Ryadi Mappasulle tidak tinggal diam atas pemakaman jenazah istrinya di pekuburan pasien Covid-19 milik Pemprov Sulawesi Selatan.
Pekuburan itu terletak di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Boso mengajukan pemindahan pemakaman istrinya kepada Ketua Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Sulsel.
Hal itu tertera dalam salinan surat yang diperoleh Wartawan Tribun Timur, Kamis (4/6/2020) siang.
Surat ditandatangani Andi Baso Ryadi Mappasulle selaku suami korban.
"Mohon kepada bapak agar bertanggung jawab memindahkan jenazah almarhum istri saya," katanya seperti dikutip Tribun dari salinan suratnya.
Andi Baso Ryadi Mappasulle merupakan warga Bumi Pallangga Mas 2, Desa Jennetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Istrinya tutup usia karena stroke pada Jumat (15/5/2020) lalu di RS Bhayangkara, Kota Makassar .
Baso mengatakan, ketika itu istrinya divonis berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh pihak RS Bhayangkara.
"Vonis status PDP oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar," terangnya.
Ia melanjutkan, istrinya dimakamkan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada 16 Mei lalu.
Belakangan, hasil pemeriksaan swab menunjukkan bahwa istri Andi Baso negatif Virus Corona.
Kini pihak keluarga Andi Baso memohon untuk pemindahan jenazah istrinya ke kampung halaman, Kabupaten Bulukumba.
"Saya memohon dengan sangat untuk dipindahkan atau memberikan izin," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribungowa.com, @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)