Update Corona Mamasa
Bupati Tegaskan Warga yang Ber-KTP Mamasa Gratis Rapid Test
Ia menjelaskan, beberapa hari yang lalu, telah diumumkan kebijakan pemerintah daerah terkait syarat pelintas
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Bupati Mamasa, Sulawesi Barat H Ramlan Badawi menegaskan, bagi warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Mamasa, digratiskan melakukan rapid test.
Hal itu diungkap Ramlan Badawi ketika dikonfirmasi di Posko Gugus Tugas, Kamis (4/6/2020) petang tadi.
Ia menjelaskan, beberapa hari yang lalu, telah diumumkan kebijakan pemerintah daerah terkait syarat pelintas yang masuk di Mamasa.
Kata dia, guna meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran covid-19, setiap pelintas yang masuk di Mamasa wajib membawa hasil rapid test non reaktif.
"Saya tegaskan bahwa siapaun yang bertugas ke Mamasa atau kepentingan pribadi, asal bukan penduduk Mamasa harus memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test," katanya kepada sejumlah awak media.
Namun lanjut dia, jika warga yang masuk ke Mamasa dengan situasi emergency dan tidak sempat membawa hasil rapid test, maka boleh dirapid, tetapi bayar sendiri sebesar Rp. 250.000 perorang.
Untuk penduduk Kabupaten Mamasa lanjut Bupati dua periode ini, digratiskan jika melakukan rapid test.
"Untuk penduduk Mamasa gratis, dan ada APBD untuk itu," lanjutnya.
Tetapi ada pengecualian, yakni sepanjang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) masih mencukupi.
"Sepanjang APBD memungkinkan untuk digratiskan. Jika tidak, akan kita tinjau ulang," tandasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bupati-mamasa-h-ramlan-badawi-saasa.jpg)