Arfandy Idris Vs Ince Langke di Sidang MPG DPP Golkar
Ia didampingi Supriansa Mannahawu dan Sattu Pali masing-masing bertindak sebagai anggota.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) melakukan sidang virtual terkait Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 se-Indonesia, Rabu (3/6/2020).
Sidang virtual tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Widodo. Ia didampingi Supriansa Mannahawu dan Sattu Pali masing-masing bertindak sebagai anggota.
Hadir sebagai termohon dan pemohon dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulsel di antaranya AM Nurdin Halid, Abdillah Natsir, dan Arfandy Idris, termasuk pemohon dari Sidrap.
"Khusus di Sulsel ada dua perkara yang ikut disidangkan. Jadi DPD I saja ya Pak," tanya hakim. "Iyya" jawab NH dalam sidang, Rabu (3/6/2020) kemarin.
Dua pemohon yakni dari Sidrap dan Arfandy Idris selaku mantan Caleg DPRD Sulsel asal Dapil III Sulsel didampingi kuasa hukum.
Masing-masing gugatan pemohon, nomor 127/PI-Golkar/VII/2019 dan gugatan nomor 136/PI-GOLKAR/IX/2019.
"Saya kira sudah jelas. Proses ini masih panjang karena belum masuk kepada pembuktian dan jawaban termohon," tegas Anca sapaan Supriansa melalui WhatsApp, Kamis (4/6/2020).